Tiga Pengelola Dapur Arang Ilegal di Meranti Diringkus, Terancam Denda Hingga Rp5 Miliar.

Tuah Sejawat.com – PEKANBARU Polda Riau baru saja membongkar skandal perusakan alam yang massive di Kepulauan Meranti. Nggak tanggung-tanggung, polisi mengamankan dua bos dapur arang ilegal beserta barang bukti ribuan karung arang seberat 100 ton lebih yang rencananya mau di-smuggling ke Malaysia.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang curiga sama aktivitas angkut-angkut arang tanpa dokumen resmi. Gerak cepat ini sejalan sama instruksi Kapolda Riau, Herry Heryawan, yang emang lagi concern banget buat nyelamatin ekosistem pesisir dari pihak-pihak yang cuma pengen ambil untung tapi ngerusak lingkungan.

Bacaan Lainnya

Tim Ditreskrimsus Polda Riau awalnya melakukan investigasi dan menemukan kapal KM Aldan 2 yang lagi loading 580 karung arang bakau di Dermaga Desa Sesap, Sabtu (25/4/2026).

“Temuan di dermaga ini jadi pintu masuk tim buat deep dive ke lokasi produksi lainnya,” jelas Dirreskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro, Rabu (6/5/2026).

Operasi pun diperluas ke Desa Sesap dan Desa Sokop. Di sana, polisi nemuin sekitar 3.000 karung arang siap jual dan puluhan kubik kayu mangrove yang baru banget ditebang secara ilegal. Fyi, sindikat ini ternyata sudah beraksi sekitar 2-3 tahun dan rutin ngirim arang kualitas ekspor ini ke Batu Pahat, Malaysia.

Gara-gara aksi “jahat” ke lingkungan ini, polisi menetapkan tiga tersangka: B alias CC dan M alias AW sebagai owner alias pemilik modal, serta SA sebagai nakhoda kapal.

Para tersangka sekarang harus menghadapi konsekuensi hukum lewat UU Kehutanan dan UU Perusakan Hutan dengan ancaman penjara sampai 10 tahun plus denda maksimal Rp5 miliar. Big no for environmental crimes!

Pos terkait