Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, resmi menonaktifkan seorang guru bahasa di SMAN 18 Pekanbaru, Jumat (6/3/2026). Keputusan tegas ini diambil menyusul dugaan kasus pencabulan yang dilakukan tenaga pendidik tersebut terhadap salah seorang siswinya.
Langkah pemberhentian sementara ini menjadi wujud nyata ketegasan pemerintah daerah dalam merespons tindak pelecehan seksual di lingkungan sekolah.
“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari tugasnya sebagai guru,” tegas Erisman kepada GoRiau.com.
Saat ini oknum guru tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian di Markas Kepolisian Daerah Riau. Dinas Pendidikan Provinsi Riau memberikan dukungan penuh terhadap langkah cepat aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus asusila ini.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan kepolisian agar pelaku mendapat tindakan tegas sehingga menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Tindakan hukum secara tegas diupayakan agar insiden memilukan tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang. Lingkungan sekolah sejatinya harus dipastikan menjadi ruang yang aman bagi para peserta didik untuk menuntut ilmu. Ia sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi di Bumi Lancang Kuning yang dikenal kuat menjunjung tinggi nilai adat dan moral.
“Ini sangat memalukan. Dunia pendidikan seharusnya menjadi wadah untuk membentuk karakter, moral, dan budi pekerti generasi penerus bangsa,” paparnya.
Kasus asusila ini dinilai telah mencoreng marwah dunia pendidikan Riau secara luas. Oleh karena itu, pemerintah memastikan tidak akan menoleransi setiap tindakan yang melanggar norma hukum maupun etika profesi tenaga pendidik.
“Kami akan menindak tegas oknum guru tersebut sesuai aturan yang berlaku di Pemerintah Provinsi Riau dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkasnya. ***





