Praktik penyalahgunaan narkoba di sebuah unit Apartemen Baliview di kawasan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, terungkap setelah digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Dalam penggerebekan dini hari tersebut, delapan orang diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.
Pengungkapan kasus itu terjadi Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Apartemen Baliview Unit E1, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Aksi ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Yacub, mengatakan informasi warga menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate dan psikotropika pil happy five. Setelah dipastikan kebenarannya, tim langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Saat petugas masuk ke dalam unit apartemen, sekelompok pria dan wanita ditemukan sedang berpesta narkoba. Tanpa perlawanan berarti, tujuh orang lebih dulu diamankan, masing-masing berinisial SL (33), AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita empat cartridge berisi narkotika jenis etomidate serta delapan butir psikotropika pil happy five. “Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak keamanan apartemen. Barang bukti ditemukan di sekitar para terduga pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan interogasi awal, SL mengaku memperoleh pil happy five dari pria berinisial IR dan OL yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga menyebut nama MAA alias Atra yang diduga terkait dalam peredaran psikotropika tersebut.
Menindaklanjuti keterangan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dan sekitar pukul 07.45 WIB di hari yang sama mengamankan MA alias Atra (34) di sebuah rumah di Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai. Dari lokasi ini, petugas kembali menemukan satu cartridge narkotika jenis etomidate.
“Kami mengamankan satu orang lagi hasil pengembangan. Yang bersangkutan mengakui mendapatkan etomidate dari tersangka sebelumnya, sehingga terlihat adanya keterkaitan antar pelaku,” terangnya.
Selain narkotika dan psikotropika, polisi turut menyita sejumlah barang lain berupa telepon genggam berbagai merek dan dompet yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Seluruh terduga pelaku, saksi, dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. ***





