Merasa Dirugikan, Muflihun Gugat Polri–Polda dan Minta Pemulihan Nama Baik

Akibat kondisi tersebut, Muflihun menilai dirinya mengalami kerugian materiil dan immateriil yang bersifat berkelanjutan. Ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar, sehingga total gugatan mencapai Rp15 miliar yang diminta dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Selain ganti rugi, Muflihun juga meminta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk memulihkan nama baiknya, termasuk dengan pengakuan terbuka bahwa penyitaan aset miliknya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan serta menghentikan tindakan atau pernyataan yang dinilai merugikan tanpa dasar hukum.

Bacaan Lainnya

Melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Ahmad Yusuf, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini disebut sebagai upaya menuntut pertanggungjawaban perdata aparat negara. “Putusan praperadilan dengan tegas menyatakan penyitaan aset klien kami tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemulihan kedudukan hukum dan kepemilikan klien kami,” ujar Ahmad Yusuf, Rabu (21/1/2026) di Pekanbaru.

Ia menjelaskan penyitaan aset tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif Setwan DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021, yang dilakukan saat kliennya mengikuti kontestasi Pilkada Wali Kota Pekanbaru 2024. Publikasi penyitaan pada masa tenang disebut berdampak langsung terhadap reputasi dan kepentingan sosial Muflihun.

Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan langkah hukum yang ditempuh Muflihun merupakan hak setiap warga negara. “Tidak apa-apa, itu hak semua warga negara,” ujarnya singkat.

Sidang perdana gugatan Muflihun dijadwalkan digelar Rabu (20/1/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali Selasa (3/2/2026). ***

Pos terkait