Tuah Sejawat.com – PEKANBARU — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru hari Kamis (25/6/2026) kemarin bener-bener dapet insight baru yang mind-blowing. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tantama, menghadirkan ahli psikologi forensik terkenal, Reza Indragiri Amriel, yang langsung membongkar anatomi pembuktian pidana pakai pendekatan sains modern.
Pak Ahli secara savage mengkritik metode hukum konvensional yang terlalu bertumpu sama ingatan manusia. Menurutnya, mengandalkan memori orang buat mengungkap kasus kejahatan birokrasi itu sebenarnya sebuah kemunduran proses peradilan, guys.
Spill Kelemahan Memori Manusia: Risiko ‘Fabrikasi’ Sampai ‘Distorsi’
Dalam paparannya, Reza mematahkan mitos kalau kesaksian saksi mata itu selalu valid. Psikologi forensik secara tegas nggak mandang kuantitas atau seberapa banyak saksi yang dibawa ke ruang sidang. Keterangan saksi baru dibilang berkualitas kalau memenuhi dua syarat mutlak: akurat dan lengkap dari awal sampai akhir.
Masalahnya, ingatan manusia itu secara kodrat rentan banget berubah-ubah alias unreliable. Riset psikologi membuktikan ada 3 kelemahan bawaan memori kita yang fatal banget:
-
Fabrikasi: Otak kita suka halusinasi atau mengada-adakan fakta yang aslinya nggak pernah terjadi.
-
Distorsi: Jalan cerita atau fakta yang diingat malah berbelok-belok dan melenceng dari realita.
-
Fragmentasi: Kepingan ingatan terpecah-belah secara acak, jadi nggak utuh lagi.
Bahkan label keren kayak “Saksi Mahkota” yang biasanya dapet keringanan hukuman pun nggak menjamin ingatannya otomatis akurat. Siapa pun manusianya, tetep aja tunduk sama risiko fabrikasi otak ini. So, no more blind trust!
Dorong Scientific Investigation, Sayangkan HP Terdakwa yang Absen
Reza mendorong aparat penegak hukum buat buru-buru move on dari pendekatan ortodoks (kayak metode interogasi maraton yang dipaksain) dan bertransisi penuh ke scientific investigation yang melibatkan bukti forensik digital.
Makanya, absennya barang bukti elektronik kayak telepon seluler terdakwa di persidangan ini disayangkan banget oleh sang ahli karena dinilai melenceng dari standar keilmuan modern. Hanya bertumpu pada saksi mata itu dinilai nggak disiplin secara metodologi sains.
Selain itu, hakim dinngetkan buat nggak langsung percaya gitu aja sama hasil uji laboratorium tunggal dari instansi negara. Pihak terdakwa wajib dikasih equal rights buat melakukan uji laboratorium tandingan biar adil.
Jangan Asal Tebak Arti Chat dan Emotikon!
Plot twist menarik lainnya adalah soal cara hukum menafsirkan komunikasi digital. Menurut Reza, mengartikan kode atau bahkan emotikon dalam pesan singkat nggak boleh pakai intuisi subjektif jaksa atau hakim secara cocoklogi.
Harus ada metodologi pengujian atau instrumen panduan yang jelas. Kalau panduannya belum ada, pengadilan wajib banget menghadirkan pakar bahasa atau ahli independen biar netral. Langkah mitigasi ini penting biar nggak ada bias pemaknaan—jangan sampai chat sarkasme dari atasan malah dicap sebagai perintah resmi buat melakukan kejahatan oleh bawahan.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan bakal digelar lagi pada Kamis (2/7/2026) mendatang. Let’s see gimana kelanjutan drama hukum ini, ya!





