Terungkap di Sidang! Peran Vital Tenaga Ahli Gubernur Riau dalam Aliran Dana Abdul Wahid.

 Keterlibatan Tenaga Ahli Gubernur Bidang Bappeda Provinsi Riau, Dani M Nursalam, dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akhirnya terbongkar. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci perannya sebagai perpanjangan tangan gubernur untuk menagih dan mengelola dana haram.

Dani M Nursalam diketahui merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid sejak masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Kedekatan ini membuatnya diangkat menjadi Tenaga Ahli Gubernur Riau sekaligus mendapat tugas khusus di luar kedinasan resmi.

Bacaan Lainnya

 

 

“Terdakwa memberikan tugas kepada Dani M Nursalam untuk berkoordinasi dengan Muh Arief Setiawan apabila ada kebutuhan-kebutuhan tidak resmi di luar kedinasan yang memerlukan uang,” urai Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan dakwaan.

Peran krusial tersebut mulai berjalan ketika Peraturan Gubernur tentang Pergeseran Anggaran III Tahun 2025 disetujui. Abdul Wahid langsung menginstruksikan Dani M Nursalam untuk menemui Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muh Arief Setiawan. Tujuannya adalah menagih janji setoran fee dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan yang sebelumnya telah ditekan.

 

 

Instruksi tersebut berujung pada pengumpulan uang paksaan tahap pertama sebesar Rp1,8 miliar, Juni 2025. Dari total tersebut, uang senilai Rp1 miliar dialokasikan khusus untuk Abdul Wahid yang pengambilannya dikendalikan oleh Dani M Nursalam. Uang tunai yang disimpan dalam tas backpack hitam itu diserahkan langsung kepadanya oleh perantara bernama Brantas Hartono di sebuah rumah di Jalan Mahang.

“Setelah menerima uang tersebut, Dani melaporkan kepada gubernur lalu diminta untuk menyimpannya,” jelas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, SH MH.

Dana segar sebesar Rp1 miliar itu tidak berdiam lama. Dani M Nursalam secara bertahap menyerahkan uang tersebut kepada ajudan pribadi gubernur, Marjani, untuk membiayai kebutuhan pribadi Abdul Wahid. Rincian penyerahannya terbagi dalam lima tahap, mulai dari Rp300 juta hingga Rp100 juta. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa sisa dana sebesar Rp50 juta turut dinikmati oleh Dani M Nursalam untuk biaya operasional pribadinya.

Tidak berhenti di situ, peran aktifnya kembali terlihat, Oktober 2025. Ia menemui perantara, Eri Ikhsan, di sebuah kedai kopi untuk membahas rencana penyerahan uang setoran tahap ketiga. Beberapa hari berselang, ia dipanggil ke rumah dinas gubernur karena Abdul Wahid membutuhkan dana mendesak sebesar Rp450 juta untuk keperluan ziarah ke Makam Tuanku Tambusai di Malaysia.

Guna memenuhi tenggat waktu keberangkatan pada 3 November 2025, Dani M Nursalam langsung mendesak Kadis PUPRPKPP agar segera menyiapkan uang tersebut. Praktik pengumpulan uang paksaan yang difasilitasinya hingga total mencapai Rp3,55 miliar ini membuat Dani M Nursalam harus duduk di kursi pesakitan secara terpisah.

Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. ***

Pos terkait