Penetapan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memantik sorotan publik. Sudewo kini menghadapi dua perkara berbeda, mulai dari dugaan suap proyek perkeretaapian hingga kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK mengumumkan status tersangka itu bersamaan dengan pengungkapan dugaan praktik suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Meski demikian, kasus yang menyeret Sudewo hingga ditahan justru berasal dari dugaan transaksi jabatan di tingkat desa.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Sudewo menegaskan dirinya tidak mengetahui praktik tersebut dan merasa menjadi pihak yang dikorbankan.
“Bukan, enggak, sama sekali. Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026) malam.
Ia mengakui sempat bertemu sejumlah kepala desa yang kini juga berstatus tersangka. Namun, pertemuan itu disebutnya sebatas permintaan arahan administratif.
“Dan ini saya jelaskan kepada Bapak Ibu sekalian, tiga orang Kepala Desa yang tersangka ini pernah menghadap saya di Kantor Kabupaten, kalau tidak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa,” ujarnya.
Dalam catatan KPK, Sudewo sebelumnya sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara DJKA, masing-masing Selasa (27/8/2025) dan Senin (22/9/2025). Saat itu, ia belum ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya terjerat kasus berbeda melalui operasi tangkap tangan di Pati.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam OTT tersebut. Selain Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, tiga lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung Selasa (20/1/2026) hingga Minggu (8/2/2026) di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. ***





