Kronologi Pelaku Penganiayaan di SPBU Siak 2 Pekanbaru Menyerahkan Diri, Sempat Jadi Sorotan Publik!

Tuah Sejawat.com- PEKANBARU — Kasus penganiayaan tragis yang terjadi di kawasan Rumbai akhirnya mulai menemui titik terang. Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru baru aja berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAPR, terduga pelaku utama yang bikin korbannya, RAS (Rony Agus Saputra), meninggal dunia.

Menariknya, si pelaku gak ditangkap lewat aksi kejar-kejaran yang dramatis, melainkan menyerahkan diri ke kantor polisi.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, langsung nge-confirm kabar ini. Beliau lewat pesan WhatsApp pribadinya nge-spill kalau pelaku udah fix diamankan setelah polisi main taktik family approach alias berkomunikasi secara persuasif sama pihak keluarga pelaku.

“Yang bersangkutan setelah kami komunikasikan, mau menyerahkan diri ke Polres,” ujar AKP Anggi, Minggu (28/6/2026).

Berawal dari Malam Kelam di Depan SPBU

Biar gak gagal paham, flashback sedikit ke kronologinya. Kasus ini bermula dari insiden keributan yang terjadi pada Jumat malam (12/6/2026) sekitar jam 23.30 WIB. Lokasinya pas di depan SPBU Jalan Siak 2, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Dalam kejadian itu, korban (RAS) diduga didekati dan dianiaya oleh pelaku sampai nyawanya gak tertolong. Gak pake lama, besoknya pada Sabtu (13/6/2026), kasus ini resmi dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan LP/B/766/VI/2026/SPKT/Polda Riau.

Setelah sempat dicari, pelaku akhirnya datang ke Markas Polresta Pekanbaru pada Kamis malam (25/6/2026) sekitar jam 19.00 WIB. Gak sendirian, AAPR dateng didampingi keluarganya dan dikawal langsung oleh Tim Jatanras yang dipimpin IPDA Evan Rizky Wirawan. Begitu sampai, pelaku langsung masuk ruang pemeriksaan buat menjalani proses hukum lanjutan.

Polisi Amankan Kunci Roda hingga Pisau Dapur

Gak main-main, dalam proses penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian juga udah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga kuat berkaitan sama malam kejadian. Beberapa di antaranya:

  • 1 buah kunci roda

  • Sebilah pisau dapur

  • Sepasang pakaian korban

  • 1 ikat pinggang

Gara-gara aksi nekatnya ini, si AAPR sekarang harus siap-siap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Bikin Publik Elus Dada

Kasus ini emang sempat viral dan menyita perhatian warga netizen Pekanbaru. Banyak yang ikut emosional dan bersimpati, apalagi setelah tahu fakta kalau korban (RAS) pergi meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih kecil.

Semoga proses hukumnya berjalan adil dan transparan, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan yang luar biasa. Rest in peace, RAS.

Pos terkait