TUAH SEJAWAT.COM – PEKANBARU — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera lagi bener-bener mode serius nih. Mereka terus mendalami dugaan jaringan pembalakan liar setelah menetapkan seorang pria berinisial W (53) sebagai tersangka perusakan hutan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Penyelidikan ini difokuskan buat mengungkap siapa aktor intelektual di balik layar sekaligus para penampung kayu ilegal dari kawasan konservasi tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan kalau penyidikan ini nggak bakal berhenti di pelaku lapangan doang.
“Kami nggak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik lagi mendalami dari mana kayu itu diambil, gimana cara ngeluarinnya, ke mana mau dibawa, siapa yang mesen atau nampung, sampai siapa aja yang nyari untung dari aktivitas ilegal ini,” jelas Hari Novianto, Rabu (20/5/2026).
Pihak Gakkum juga lagi menganalisis sejumlah barang bukti hasil operasi tangkap tangan oleh Satgas Polhut TNBT pada 12 Mei 2026 lalu. Tersangka W ini sebelumnya ketahuan lagi menghanyutkan kayu ilegal di kawasan Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Red flag banget!
“Barang bukti berupa kayu gergajian, sepeda motor, smartphone, sampai handy talkie (HT) juga kami dalami buat membaca pola pergerakan dan komunikasi mereka di lapangan. Kawasan taman nasional itu harus dilindungi, nggak boleh jadi sumber kayu ilegal,” tegas Hari.
Biar proses penyidikan kasus kepemilikan kayu tanpa dokumen resmi ini berjalan lancar dan sat-set, si W sekarang resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Riau.
Akibat ulahnya yang bikin ekosistem rusak, tersangka dijerat pasal berlapis tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Nggak main-main, hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sampai Rp2 miliar! Jangan dicontoh ya, guys, mari kita jaga alam kita tetap sustainable! 🌳 clean





