Gempur Truk ODOL di Pekanbaru, Tim Gabungan Berhasil Jaring Lima Kendaraan Nakal.

Tim gabungan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau menggelar razia besar-besaran terhadap truk berdimensi dan muatan berlebih atau Overdimension Over Loading (ODOL). Dalam operasi yang dipusatkan di Jalan Riau Ujung, tepatnya kawasan Tugu Celeng, Jumat (6/2/2026), petugas menindak tegas lima truk yang terbukti melanggar aturan.

Penilangan langsung dilakukan oleh petugas BPTD Riau terhadap kelima truk tersebut karena melanggar ketentuan teknis angkutan. Selain tindakan tegas, pihak kepolisian juga memberikan teguran kepada 20 pengendara lainnya sebagai bagian dari edukasi keselamatan di jalan raya.

Bacaan Lainnya

 

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Jeki Rahmat Mustika, SIK MH, menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 ini mencakup pemeriksaan menyeluruh. Petugas tidak hanya mengukur dimensi kendaraan dan memeriksa surat-surat, tetapi juga mengecek kondisi teknis seperti sistem pengereman, lampu, hingga kelayakan ban.

“Petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pengemudi serta memberikan vitamin sebagai bentuk perhatian terhadap keselamatan dan kebugaran sopir di jalan raya,” ujar Jeki.

 

 

Jeki menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah proaktif menjelang Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026. Tujuannya adalah menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas yang seringkali dipicu oleh kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.

Operasi yang dipimpin Kasi Tatib Subdit Gakkum Kompol Indra Sakti, SH, bersama Kasatgas Banops Kompol Nursyafniati ini juga melibatkan personel Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Sinergi lintas instansi ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya target nasional di wilayah hukum Riau.”Melalui kegiatan ini, kami mendorong terwujudnya komitmen Indonesia Zero Kendaraan Over Loading dan Over Dimension pada tahun 2027, sekaligus menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas,” tambahnya.Tindakan tegas berupa tilang maupun teguran dipastikan akan terus berlanjut secara konsisten. Kepolisian mengimbau para pemilik jasa angkutan dan pengusaha untuk mematuhi aturan muatan demi menjaga keselamatan bersama dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan di Provinsi Riau. ***

 

Pos terkait